Pengukuran - Kalibrasi
Metrologi
The Science of Measurement
Ilmu Pengukuran
Metrologi ≠ MeteorologiMetrologi adalah disiplin ilmu yang mempelajari cara-cara pengukuran, kalibrasi dan akurasi di bidang industri, ilmu pengetahuan dan teknologi. Metrologi mencakup tiga hal utama yaitu :
- Penetapan definisi satuan-satuan ukuran yang diterima secara internasional (misalnya meter)
- Perwujudan satuan-satuan ukuran berdasarkan metode ilmiah (misalnya perwujudan nilai meter menggunakan sinar laser)
- Penetapan rantai ketertelusuran dengan menentukan dan merekam nilai dan akurasi suatu pengukuran dan menyebarluaskan pengetahuan itu (misalnya hubungan antara nilai ukur suatu mikrometer ulir di bengkel dan standar panjang di laboratorium standar)
- Metrologi Ilmiah: berhubungan dengan pengaturan dan pengembangan standar-standar pengukuran dan pemeliharaannya.
- Metrologi Industri: bertujuan untuk memastikan bahwa sistem pengukuran dan alat-alat ukur di industri berfungsi dengan akurasi yang memadai, baik dalam proses persiapan, produksi, maupun pengujiannya.
- Metrologi Legal: berkaitan dengan pengukuran yang berdampak pada transaksi ekonomi, kesehatan, dan keselamatan.
Metrologi Ilmiah dibagi oleh BIPM (Bereau International des Poids et Measures), Biro Internasional Timbangan dan Takaran menjadi 9 bidang teknis:
- panjang
- kelistrikan
- massa dan besaran terkait
- waktu dan frekuensi
- suhu
- radiasi pengion dan radioaktivitas
- fotometri dan radiometri
- akustik
- jumlah zat
Legalitas metrologi di Indonesia berpijak pada Undang-undang Republik
Indonesia No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) yang mengatur
hal-hal mengenai pembuatan, pengedaran, penjualan, pemakaian, dan
pemeriksaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
Sesuai dengan amanat UUML tersebut, maka ditetapkanlah Peraturan
Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk Satuan
Ukuran (SNSU) yang menjabarkan perihal penetapan, pengurusan,
pemeliharaan dan pemakaian SNSU sebagai acuan tertinggi pengukuran yang
berlaku di Indonesia. Sejumlah lembaga pemerintahpun telah menjalankan
peranan ini, diantaranya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI),
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Lingkungan Hidup
(KLH) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penelitian dan
pengembangan metrologi di LIPI telah dirintis sejak tahun 1960an di
sejumlah bidang oleh para peneliti yang berada di berbagai unit/ satuan
kerja di bawahnya. Khusus metrologi di bidang fisika, penelitian dan
pengembangan metrologi ini dilakukan oleh para peneliti di Lembaga
Instrumentasi Nasional, yang kemudian berubah namanya menjadi satuan
kerja Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Kalibrasi,
Instrumentasi dan Metrologi (KIM) LIPI pada tahun 1984. PPOMN dari Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) sudah sejak tahun 1990 berperan sebagai laboratorium rujukan
tingkat nasional dan produsen CRM di bidang pengujian obat dan makanan.
Selain itu, Balai Besar Pengolahan dan Pengembangan Hasil Perikanan (BBP2HP)–Kementrian Kelautan dan Perikanan serta Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan
(PUSARPEDAL)-Kementrian Lingkungan Hidup juga berperan sebagai
laboratorium rujukan masing-masing untuk produk perikanan dan
lingkungan.
Seiring dengan meningkatnya peranan metrologi, Pemerintah
menetapkan Keppres No. 79 tahun 2001 tentang Komite Standar Nasional
untuk Satuan Ukuran (KSNSU) sebagai penjabaran UUML yang mengharuskan
adanya lembaga yang membina standar nasional. Keppres ini memandatkan
pembentukan organisasi KSNSU yang dikoordinasi oleh Badan Standardisasi
Nasional (BSN). Untuk mendukung BSN, maka pengelolaan teknis ilmiah SNSU
diserahkan kepada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(LIPI). Lebih jauh, Keppres ini secara gamblang menjelaskan bahwa
pelaksana pengelola SNSU adalah unit kerja di LIPI yang memiliki
kompetensi di bidang metrologi. Pada saat itu, Puslit KIM-LIPI adalah
unit organisasi di bawah LIPI yang bidang kegiatannya paling berkaitan
dengan pengelolaan standar nasional. Sehingga, dapat dikatakan bahwa
Puslit KIM–LIPI merupakan instansi pemerintah yang menjalankan fungsi
sebagai Lembaga Metrologi Nasional atau National Metrology Institute
(NMI) di Indonesia. Hal ini semakin diperkuat dengan berubahnya nama
Puslit KIM menjadi Puslit Metrologi pada tahun 2014, yang menunjukan
semakin fokusnya LIPI pada pengembangan metrologi.
Meski demikian, semua SNSU yang diperlihara dan disediakan oleh
Puslit KIM LIPI merupakan standar tertinggi di Indonesia untuk
pengukuran fisika saja, seperti panjang, waktu, massa dan besaran
terkait, kelistrikan, suhu, radiometri dan fotometri, serta akustik dan
getaran. Puslit KIM LIPI tidak memiliki standar acuan atau Certified Reference Material
(CRM) untuk pengukuran kimia dan tidak memelihara SNSU untuk pengukuran
dalam bidang radiasi nuklir karena kedua bidang pengukuran ini tidak
termasuk dalam lingkup kompetensinya. Sehingga dapat dikatakan bahwa
fungsi NMI Puslit Metrologi baru terbatas pada bidang fisika. Padahal,
lebih dari 70% pengujian yang dilakukan di Indonesia adalah pengujian
kimia.
Untuk melengkapi kekurangan ini, pada tahun 2007 LIPI memberi
mandat kepada Pusat Penelitian (Puslit) Kimia sebagai Pengelola Teknis
Ilmiah Standar Nasional untuk Satuan Ukuran di bidang Metrologi Kimia.
Hal ini sesuai kompetensi penelitian dan pengembangan bahan acuan yang
telah dikembangkan sejak lama di Puslit Kimia. Mandat ini tertuang
secara resmi dalam keputusan Kepala LIPI nomor 237/M/2007 dan semakin
diperkuat dengan diterimanya Puslit Kimia LIPI secara internasional
sebagai DI (Designated Institute) untuk bidang metrologi kimia
melalui sidang General Assembly oleh organisasi metrologi Asia Pasifik
(Asia Pacific Metrology Program, APMP) di Kuala Lumpur pada bulan
Desember 2009. Pengakuan ini melengkapi penandatanganan CIPM-MRA (International Committee for Weight and Measures – Mutual Recognition Arrangement)
yaitu perjanjian saling pengakuan untuk standar ukur, sertifikat
kalibrasi dan pengukuran yang dilakukan oleh Puslit KIM-LIPI. Dengan
demikian keberadaan metrologi kimia ini semakin meneguhkan peranan LIPI
dalam pengembangan metrologi di Indonesia.
Pengembangan metrologi ini akan terus diperluas di berbagai
bidang secara terpadu dan berkelanjutan. Dalam rapat KSNSU yang digelar
BSN pada tahun 2010, telah diagendakan secara bertahap untuk menyatukan
pihak-pihak yang terlibat dalam SNSU menjadi suatu lembaga metrologi
nasional. Tugas dari NMI adalah mendiseminasikan kemamputelusuran
pengukuran yang diakui secara internasional kepada laboratorium
kalibrasi terakreditasi, produsen CRM terakreditasi, laboratorium
rujukan terakreditasi, penyelenggara uji profisiensi teregistrasi dan
laboratorium penguji terakreditasi.
"Barang siapa lalai atau lupa mengalibrasi standar satuan panjang setiap bulan purnama diancam dengan hukuman mati "
Mesir, 3000 BC
Satuan Cubit: 3000 BC
- Panjang lengan Fir'aun yang berkuasa dari siku hingga ke ujung jari tengah yang diluruskan , ditambah lebar lengannya
- Hasil pengukuran asli direkam dengan cara ditatah pada granit hitam
- Dua buah benda standar terbuat dari Platinum satu mewakili meter dan satu lagi mewakili kilogram
- 'Nenek Moyang' Sistem International Satuan yang dikenal sekarang atau disingkat SI
Mantap gan , buat nambah wawasan..
ReplyDeletebisa bantu pak cara hitungan ketidakpastian Kalibrasi turbidimeter
ReplyDeletePost a Comment